Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi dana hibah untuk SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan total anggaran Rp65 miliar. Kantor dinas tersebut sudah digeledah untuk pengumpulan bukti.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup atas perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa, untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Selain kantor Dinas Pendidikan, Mia mengatakan pihaknya juga menggeledah 5 lokasi lainnya. Selain penggeledahan, penyidik juga sudah memeriksa Kepala Sekolah dari SMK di 11 kabupaten/kota selaku penerima dana hibah.
Penyidik, kata Mia, sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemprov Jawa Timur, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Mia menjelaskan, dana hibah yang diduga dikorupsi itu berasal dari anggaran tahun 2017. Saat itu, terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa dengan sumber APBD Jawa Timur sebesar Rp65 miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Pada pelaksanaannya, dana hibah itu dibagi dua paket untuk 25 SMK swasta se-Jawa Timur. Lelang pekerjaan dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky, ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp30,5 miliar.
Paket kedua dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika. "Ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp33,06 miliar," jelas Mia.
Pada kenyataannya, terdapat beberapa barang yang diterima 25 SMK swasta tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan menyalahi keputusan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, kata dia, ditemukan juga penggelembungan harga pada beberapa jenis barang.
Di antaranya, lanjut Mia, harga yang dilaporkan Rp2,6 miliar yang pada kenyataannya hanya seharga Rp2 jutaan. Selisihnya sangat tidak wajar. Penyidik menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan, sehingga terjadi praktik lancung tersebut.
"Selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," ujar Mia.
Penyidik, kata dia, sudah menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus itu. Penyidik masih mencari bukti siapa tersangkanya. Penyidik juga sudah menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.
