Nilai Ganti Rugi Korban Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI AL Sebesar Rp 1,1 Miliar

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati
Sumber :
  • ANTARA/HO-LPSK

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," katanya.

Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

Menurut Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.

Dia menjelaskan penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.

Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Jenderal TNI AL yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu Lepas Jabatan Panglima Koarmada I

Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.

Lebih lanjut, Nurherwati memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.

3 Bulan Hilang, Pencarian Iptu Tomi saat Kejar KKB di Teluk Bintuni Dilanjutkan

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp147.133.500.

Kapolda Lampung: 12 Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi 3 Polisi Tewas Ditembak

Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.

Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100. (Ant)

Kantor BP Batam, Kepulauan Riau

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025