Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar Tahun 2024 ke Bawah
- Ist
Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat tahun 2024 ke bawah. Demikian disampaikan Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
"Khusus untuk warga Jawa Barat yang hari ini punya utang, tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020 2019 dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," kata Dedi Mulyadi
Dedi menjelaskan awalnya Pemprov Jabar akan membuka layanan perpanjangan STNK yang menunggak pajak pada 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.
Namun, ia menginginkan agar warga Jawa Barat tenang berlebaran dengan pajak kendaraan yang sudah dibayarkan. "Oleh karena itu kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025. Ayo datang deh ke kantor Samsat," ujarnya
Ia berharap kesempatan pengampunan/penghapusan utang pajak kendaraan dan sanksi denda ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Jabar.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini diberlakukan sekali saja. Setelah ini masih nunggak juga, inget loh, motor Anda gak akan bisa lewat jalan kabupaten, gak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan mana? Ayo bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, sudah mengampuni," ungkap Dedi
nanti motor anda tidak bisa lewat jalan kabuoatan tidka bisa leway jalan provinsi
