Kapolda NTT Pertimbangkan Penahanan AKBP Fajar: Kupang atau Mabes Polri?
- Vera Bahali/tvOne
Kupang, VIVA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mempertimbangkan lokasi penahanan dan penanganan kasus tersebut.
Kapolda NTT, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa kasus pidana yang menjerat AKBP Fajar akan tetap ditangani oleh Polda NTT. Namun, pihaknya masih dalam tahap pertimbangan apakah tersangka akan dibawa ke Kupang atau tetap ditahan di Mabes Polri.
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Dok Polri
"Kasusnya akan ditangani oleh Polda (NTT), tetapi saya lagi pertimbangkan apakah dia akan dibawa (ke Kupang) atau tetap dilakukan penahanan di Mabes Polri," ujar Irjen Daniel di Labuan Bajo, Selasa (18/03/2025).
Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan jumlah saksi diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
"Jumlah saksi akan berkembang terus, sesuai dengan temuan-temuan kita di lapangan," tambahnya.
Kapolda NTT juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak secara tegas sesuai dengan instruksi Kapolri. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, AKBP Fajar telah menjalani penindakan, pemeriksaan, dan penahanan di Mabes Polri.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah menjalani Sidang Etik Polri dan diputuskan untuk dipecat dari kepolisian. Namun, ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. (Vera Bahali/tvOne/NTT)
