Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP atau KTP Elektronik, Andi Narogong tak hadir panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi. Dia tidak penuhi panggilan KPK tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Tidak hadir. Infonya tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Andi Narogong belum memberikan keterangan alasannya tidak penuhi panggilan KPK menjadi saksi. KPK pun belum memastikan kembali kapan akan melakukan panggilan lagi.

"Belum terinfo apakah yang bersangkutan mengkonfirmasi ketidakhadirannya atau tidak," kata Tessa.

Andi Narogong dijadwalkan pemanggilannya berkapasitas sebagai saksi pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada tahun 2018.

Andi telah dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Firli Cabut Praperadilan Lagi, Begini Respons Polisi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya