Puan Respons Positif Kebijakan Transfer Tunjangan Langsung ke Guru, Ingatkan Soal Sistem Verifikasi yang Akurat

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani merespons positif kebijakan Pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) secara langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda). 

Soal Penolakan RUU TNI, Wakil Ketua Komisi I DPR: Pro Kontra Hal Lumrah

Puan menilai, kebijakan tersebut dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu. 

Namun, kata Puan, tanpa sistem yang kuat dan keterlibatan berbagai pihak, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. 

DPR Siap Fasilitasi Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok untuk Atasi Macet Horor

Ketua DPR Puan Maharani.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, namun ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah, yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima," ujar Puan, Selasa, 18 Maret 2025.

Pemerintah Tangerang Tak Terapkan WFA bagi Pegawai Jelang Mudik Lebaran 2025

"Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara," kata Puan menambahkan.

Puan meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan dapat berjalan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan para guru.

"Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pencairan dana dan tidak memicu kesalahan transfer yang merugikan guru ASN itu sendiri," ujar mantan Menko PMK tersebut.

Menurut Puan, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diberikan kepada yang berhak tanpa menghilangkan kontrol atas kinerja dan tanggung jawab guru ASN. Kebijakan ini, menurutnya, juga harus didukung dengan sistem digital yang aman dan bebas dari potensi kebocoran data maupun penyelewengan.

Puan lantas mengingatkan pentingnya pembaharuan data penerima secara berkala dan terbuka, untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap guru ASN yang menerima tunjangan telah melalui sistem verifikasi yang ketat dan akurat," ujarnya.

Puan juga mengingatkan agar sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar validitas data tetap terjaga.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. 

Sejalan dengan kebijakan ini, Puan berharap adanya peningkatan kinerja guru. "Peran guru sangat besar dalam sistem layanan pendidikan Indonesia, maka tunjangan ini sangat penting sehingga guru-guru semakin termotivasi mendidik tunas-tunas bangsa," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pemberian tunjangan bagi guru ASN. Tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemda. Tunjangan langsung ini akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025. 

Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.

Besaran tunjangan untuk TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan Tamsil diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tujuan pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan, yaitu untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya