Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang, Bukan Cuma Tangerang dan Bekasi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga mengusut dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen yang berujung bermunculannya pagar laut ilegal.
Kini, ada tiga objek lokasi soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Pertama kasus Pagar Laut Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan yang teranyar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal itu diungkap Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo.
“Kami juga ada tiga tadi sebagaimana yang disampaikan, jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga. Satu di PIK 2, dua Bekasi dan satu lagi di Deli Serdang,” ujar dia pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo
- Dok. Humas Polri
Walau semua objek soal dugaan pemalsuan dokumen masih tahap penyelidikan, dia mengaku untuk kasus yang di Deli Serdang mirip dengan di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan di Bekasi turut mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.
“Kelihatannya Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Sama kelihatannya,” ujarnya.
Cahyono menambahkan, soal penyelidikan dugaan korupsi pada dokumen pagar laut masih terus didalami. Pihaknya melihat berbagai fakta dan perkembangan yang berhasil ditemukan penyelidik.
“Nanti kita lihat. Artinya kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya,” pungkasnya.
