Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang, Bukan Cuma Tangerang dan Bekasi

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga mengusut dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen yang berujung bermunculannya pagar laut ilegal.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Kini, ada tiga objek lokasi soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Pertama kasus Pagar Laut Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan yang teranyar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal itu diungkap Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo.

“Kami juga ada tiga tadi sebagaimana yang disampaikan, jadi kita menangani kasus yang serupa itu ada tiga. Satu di PIK 2, dua Bekasi dan satu lagi di Deli Serdang,” ujar dia pada Selasa, 18 Maret 2025.

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Terkait Holding Minyak dan Gas

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo

Photo :
  • Dok. Humas Polri

Walau semua objek soal dugaan pemalsuan dokumen masih tahap penyelidikan, dia mengaku untuk kasus yang di Deli Serdang mirip dengan di Bekasi, Jawa Barat.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Dalam penyelidikan di Bekasi turut mempersoalkan kehadiran 93 sertifikat hak milik yang ada di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022.

“Kelihatannya Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Sama kelihatannya,” ujarnya.

Cahyono menambahkan, soal penyelidikan dugaan korupsi pada dokumen pagar laut masih terus didalami. Pihaknya melihat berbagai fakta dan perkembangan yang berhasil ditemukan penyelidik.

“Nanti kita lihat. Artinya kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya,” pungkasnya.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto. Mereka adalah AN, MSD dan WZ sebagai sindikat internasional

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025