Polri Gelar Salat Ghaib bagi 3 Polisi yang Meninggal Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
- dok Polri
Jakarta, VIVA -- Jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kerja (satker) kewilayahan menggelar salat ghaib bagi tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam.
“Hari ini seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri hingga satuan wilayah melaksanakan salat ghaib bersama sebagai bentuk penghormatan dan doa untuk tiga anggota kami yang gugur dalam menjalankan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurutnya, dengan salat ghaib serentak ini diharapkan bisa jadi amal jariah bagi ketiga anggota yang gugur itu. Lalu, keluarga ketiga korban diberikan ketabahan dan keikhlasan. Polri. Dia mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar segala amal ibadah dan pengabdian mereka mendapatkan pahala serta tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Jenazah polisi yang tewas tertembak saat gerebek judi sabung ayam
- ANTARA FOTO/Dian Hadiyatna
“Salat ghaib ini serentak dilaksanakan di seluruh satuan kepolisian sebagai wujud solidaritas dan penghormatan kepada mereka yang berjuang untuk negara,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak tiga anggota Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin, 17 Maret 2025.
Kejadiannya sekira pukul 16.50 WIB. Tiga anggota kepolisiaan itu salah satunya Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka terkena luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel Polri Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, Senin, 17 Maret 2025.
