Merasa Terancam, Mbah Sutaja Cari Perlindungan Usai Laporkan Anggota DPRD Kebumen
- Wawan/tvOne/Kebumen
Kebumen, VIVA – Sutaja Mangsur (70), alias Mbah Sutaja, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, melaporkan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP berinisial K atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanah.
Tanah seluas 5.265 meter persegi miliknya diduga berpindah tangan tanpa proses jual beli yang sah. Merasa terancam, Sutaja beserta keluarganya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin (17/3/2025).
Kasus ini bermula pada akhir 2021 ketika seorang perantara bernama Daliman menawarkan tanah milik Sutaja kepada K. Awalnya, Sutaja tidak mencurigai apa pun karena transaksi belum terjadi. Namun, ia kemudian terkejut saat kepala desa memberi tahu bahwa ada akta jual beli yang menyatakan tanahnya telah dibayar lunas oleh K. Sertifikat tanahnya pun diketahui telah berpindah nama tanpa sepengetahuannya.
Warga Kebumen Mbah Sutaja minta perlindungan ke LPSK
- Wawan/tvOne/Kebumen
"Bilangnya ke saya cuma pinjam sertifikat, mas, tapi malah nggak dikembalikan. Tau dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakatnya akan dibayar Rp240 juta. Saya nggak terimanya di situ," ujar Mbah Sutaja.
Merasa dirugikan, Sutaja melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Maret 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen. Seiring perkembangan penyidikan, ia mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenal. Beberapa orang mendatangi rumahnya untuk membujuk agar laporan dicabut, bahkan ada yang memaksa agar ia menerima jalan damai.
Kuasa hukum Sutaja, Azam Prasojo Kadar, SH., menegaskan bahwa upaya intimidasi ini tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar keadilan bisa ditegakkan. Selain melapor ke kepolisian, mereka juga telah mengajukan surat ke DPP PDIP sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum.
Sutaja dan keluarganya menyatakan tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke pengadilan. "Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan. Jika dibiarkan, akan semakin banyak masyarakat kecil yang kehilangan haknya," ujar Sutaja.
Kini, Azam selaku kuasa hukum Sutaja, berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Sutaja dan keluarganya bisa menghadapi kasus ini tanpa ancaman.
"Jadi jika memang benar ada tekanan dan intimidasi, ini harus segera diusut. Tidak boleh ada kasus hukum yang berjalan di bawah bayang-bayang ancaman. Keamanan Sutaja dan keluarganya harus dijamin, dan keadilan harus ditegakkan," lanjut Azam. (Wawan/tvOne/Kebumen)
