TB Hasanuddin Sebut Ada Perubahan di RUU TNI: Peran TNI di KKP dan Kasus Narkoba Dihapus

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan ada perubahan kembali dalam Rancangan Undang-undang atau RUU TNI, sebagai revisi atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perubahan itu dibahas dalam rapat lanjutan Panja pada Senin, 17 Maret 2025 malam.

Komisi I DPR Temui Prabowo Sehari Sebelum Paripurna RUU TNI

Politisi PDIP itu menyebut, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, namun, ada perubahan. Yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," jelas TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR

Sementara, lanjut TB, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI Nomor 34 prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga, tapi di RUU ini direvisi. Dalam RUU ini, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/ lembaga, yang sebelumnya diusulkan pada 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ucap dia.

Kapan Paripurna Pengesahan RUU TNI Jadi Undang-undang? Komisi I DPR Bilang Begini

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut. Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. 

Selain itu, TB juga menjelaskan Pasal 53 terkait batas usia pensiun. RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM (Daftar Inventaris Masalah), batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, TB mengatakan dalam Pasal 39 diatur prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya