Kekhawatiran Eks Hakim Agung Soal KPK Jika Masuk dalam RUU KUHAP

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof Gayus Lumbuun memberikan catatan terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, KPK sebaiknya kembali ke khittoh yakni berada di luar KUHAP agar wewenangnya tetap extraordinary body.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

“Kalau KPK akan masuk di KUHAP dan KPK bukan lembaga khusus sebagai lembaga Ad hoc, KPK hanya menemukan dan mengusut Tipikor, kemudian hasilnya diserahkan ke lembaga lainnya sebagai Penyidik dan Penuntut, KPK hanya sebagai lembaga yang mengontrol terhadap perkara yang ditanganinya,” kata Gayus dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne

Photo :
  • tvOne
Eks Hakim MA Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP

Kata dia, jika KPK tetap seperti sekarang ini berada di luar KUHAP sebagai extraordinary body dengan kewenangan yang ekstra yakni bisa melakukan penyidikan dan penuntutan serta supervisi. Tentunya, Prof Gayus hanya sebatas mengingatkan dan mengusulkan saja karena yang menentukan pilihan tersebut tetap DPR dan pemerintah.

“Sekali lagi, ini pilihan melalui analisis dan pertimbangan di tingkat nasional melalui naskah akademik. Pendapat saya ini memang kontroversial. Kenapa? Saya ingin mengembalikan kepada KUHAP yang aslinya, di mana KPK tidak masuk. Kalau KPK ingin masuk, maka resikonya adalah KPK hanya sebagai penangan perkara, pengusut perkara dan menyerahkan ke bidang masing-masing. Kalau KPK di luar KUHAP seperti hari ini, maka kewenangannya luas bahkan bisa melakukan pengambilalihan perkara, supervisi,” ujarnya.

Nasib Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Kasih Peringatan

Tentu, Gayus menyadari pendapatnya ini akan menjadi pro kontra. Akan tetapi, ia menegaskan tidak anti KPK. Justru, Gayus berpandangan kalau KPK di luar KUHAP itu disebut sebagai suatu extraordinary body yang memiliki kewenangan luas.

“Ini pilihan, KPK masuk ke KUHAP atau KPK di luar KUHAP? Tergantung nanti Pansus DPR memilih mana. Saya tidak anti KPK. Jadi kembali ke khittohnya. KPK mau masuk atau tidak masuk, saya tidak boleh punya pilihan. Itu nanti DPR. Nanti naskah akademik yang menentukan. Bukan saya enggak suka KPK. Saya menawarkan secara akademik, sebagai Guru Besar Hukum Pidana saya menawarkan pilihan hukum yang bersifat formil yaitu KUHAP yang akan dikoreksi sekarang,” pungkasnya.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025