Usai Kalah PK di MA, Aset Budi Said Menurut Pakar Bisa Disita PT Antam
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) melawan crazy rich asal Surabaya Budi Said memunculkan beberapa konsekuensi. Salah satunya terkait permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said maka otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum perdata Universitas Jember Prof. M. Khoidin. Dia mengatakan seperti itu karena merujuk putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, maka putusan PK pertama yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 tidak berlaku.
Menurut dia, kondisi itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan Budi Said terhadap Antam juga gugur.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Budi Said
- Istimewa
Khoidin menuturkan putusan MA juga seperti membuat Budi Said semakin terpojok. Kata dia, satu persatu kebenaran seperti terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini masih bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Ia menekankan, putusan PK perdata ini tak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. Dijelaskan dia, artinya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Budi Said akan tetap berjalan. Dengan demikian, majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap kasasi nanti. "Kalau ada unsur pidananya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," lanjut Khoidin.
Pun, ia menyebut konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Dia menuturkan tidak tertutup kemungkinan aset-aset milik Budi Said juga bisa disita PT Antam dan dirampas oleh negara.
Sementara, eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai putusan kasasi MA akan menentukan nasib Budi Said. Dia mengatakan putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi.
"Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," ujar Nurul.
