Soal Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Puan Minta Korban Diberi Perlindungan

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di Acara HUT Partai ke-52
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani turut menyoroti terkait perilaku keji mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan meminta korban dugaan pencabulan yang masih dibawah umur diberikan perlindungan secara intens.

"Ya korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara pasti perlindungan traumatis," ujar Puan Maharani dalam.keterangannya, Senin 17 Maret 2025.

Ilustrasi korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

Puan juga berharap AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap perilakunya tersebut. Hukuman yang berat sangat diperlukan untuk pelaku agar ke depan tidak terjadi hal yang serupa.

"Dan kepada pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," kata Puan.

Sebelumnya, Puan juga menyampaikan hukuman berat layak diberikan kepada AKBP Fajar karena sudah melakukan kejahatan luar biasa. Ia bilang tak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ujar Puan, Jumat, 14 Maret 2025.

Untuk diketahui, Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya.

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 17 Maret 2025.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Photo :
  • Jo Kenaru
Megawati Sempat Tolak RUU TNI, Ini Penjelasan Puan soal Sikap PDIP

Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Junta Militer Myanmar Serang Desa, 27 Warga Sipil Tewas

Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.

Adapun dalam putusannya, sidang komisi kode etik Polri menyatakan AKBP Fajar dijatuhi sanksi pembehentian tidak dengan hormat alias dipecat dari korps Bhayangkara.

Kebakaran Kelab Malam di Makedonia Utara, Lebih dari 50 orang Tewas

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wishnu Andiko, Senin, 17 Maret 2025.

Kekasih Tukang Parkir yang Menjadi Korban Pengeroyokan Geng Motor Menangis

Kekasih Tukang Parkir yang Menjadi Korban Pengeroyokan Geng Motor di Bandung Menangis, Ada Rencana Menikah Usai Lebaran

Isak tangis mengiringi kisah pilu seorang wanita yang kehilangan kekasih tercinta akibat menjadi korban dari aksi brutal geng motor di Kawasan Cimaung, Kabupaten Bandung.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025