Resmi Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Konfrensi pers sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat sanksi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wishnu Andiko, Senin, 17 Maret 2025.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Sidang menghadirkan delapan orang secara langsung dan virtual. Dalam putusan, Fajar terbukti melecehkan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengonsumsi narkoba, dan menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

“Dengan putusan tersebut kami sampaikan info, pelanggar melakukan banding, sehingga hak pelanggar,” kata dia.

Kapolda NTT Pertimbangkan Penahanan AKBP Fajar: Kupang atau Mabes Polri?

Untuk diketahui, Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya.

"DivPropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 17 Maret 2025.

Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya