Miliki Ganja 23,52 Gram, Polisi Tangkap WNA Asal Mesir di Papua

Polisi saat menunjukkan barang bukti ganja dan pelaku WNA Mesir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua, VIVA – Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Papua, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EK (32) atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram. 

Eks Hakim MA Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP

Penangkapan terhadap EH terjadi di Kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis malam, 13 Maret 2025. Pihak Polsek Jayapura Selatan setelah menerima laporan adanya keributan yang terjadi ketika itu, langsung datang mengamankan EK, biang keributan dalam kondisi keadaan mabuk ganja. 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, membenarkan peristiwa tersebut.

Sidak Beberapa Tempat Hiburan Malam di PIK 2, Polisi Tak Temukan Pelanggaran Ramadan

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.

 

Indonesia Impor Kurma 16,47 Ribu Ton pada Februari 2025, Terbanyak dari Mesir

 

"Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, tujuh bungkus plastik kecil berisikan yang sama yakni narkotika ganja, satu kantong plastik biru, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna emas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) atas nama EK. 

Pelaku, kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut, ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir," jelasnya.

Menanggapi penangkapan ini, Polresta Jayapura Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. 

"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Jayapura untuk bekerja sama dalam memerangi narkotika," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi (tengah) bersama dua tersangka lainnya saat menjalani para rekonstruksi.(istimewa/VIVA)

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Hal tersebut terlihat dalam pra rekonstruksi kasus ini dimana Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat memakai rompi oranye.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025