Menyesal dan Hancur karena Ibunya Jadi Terdakwa, Ronald Tannur: Maaf Ya, Ma
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti atau Dini Sera, menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja. Sang ibu jadi terdakwa dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald mengaku menyesal saat hadir jadi saksi dalam persidangan perkara suap vonis bebas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini Senin 17 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Meirizka awalnya bertanya ke Ronald tentang kedekatannya dengan ibunda. Ronald mengaku dirinya dekat dengan ibunya ketimbang anak-anak Meirizka yang lain.
“Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja. Mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua,” kata Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Meirizka.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi di sidang suap tiga hakim PN Surabaya
- VIVA/Zendy Pradana
Lalu, tim hukum Meirizka kembali bertanya lagi ke Ronald tentang perasaan Ronald melihat ibunya duduk di persidangan sebagai terdakwa.
“Saya pengen tahu, perasaan dari saudara saksi melihat ibu kandung ada di sini seperti apa?” tanya tim hukum Meirizka.
“Ya hancur pak. Apalagi yang bisa saya katakan,” kata Ronald.
Selanjutnya, Ronald mengaku menyesal atas seluruh perbuatannya yang mengakibatkan semuanya menjadi seperti ini. Pun, akhirnya sampai turut menyeret ibunya menjadi terdakwa.
“Saya menyesal. Jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini,” kata Ronald.
Tim hukum kemudian bertanya lagi kepada Ronald apa yang ingin disampaikan kepada ibunya yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
“Maaf ya, Ma,” ujar Ronald.
Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberkan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Suap yang diberikan Meirizka sebesar Rp4,67 miliar demi vonis bebas sang putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo merincikan uang tunai keseluruhan dalam suap meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo," kata JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Meirizka dijerat hukuman pidana dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.