Pasal 47 RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Punya Jabatan di 16 Kementerian/Lembaga Ini

Ilustrasi Prajurit TNI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI). Salah satunya yaitu Pasal 47. 

Poin RUU TNI yang Ditentang Masyarakat

Adapun Pasal 47 itu mengatur terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga tertentu. Dasco menegaskan bahwa ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yang sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga.

"Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Menko Budi Gunawan Sebut Tak Akan Ada Dwifungsi ABRI di Balik RUU TNI

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, Dasco juga menyinggung soal Pasal 47 ayat 2. Di mana, lanjut dia, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya dengan syarat mundur atau pensiun dini dari TNI aktif.

Ketua MPR Minta RUU TNI Harus Rigid: Supaya Sipil Tidak Merasa Terganggu

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," pungkasnya.

Berikut isi Pasal 47 ayat 1 dan 2 RUU TNI: 

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Setelah dirangkum, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. SAR
9. BNN
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Agung
16. Mahkamah Agung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya