Polri Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Ngada Dalam Jaringan Predator Anak
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta Polri menelusuri dugaan keterlibatan eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam jaringan predator anak. Pasalnya, Fajar juga merekam pencabulan terhadap anak di bawah umur lalu menjualnya ke situs porno Australia.
Hal itu dikemukakan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. "Kemarin sudah diungkap sekian orang bahkan ada inisial yang sudah dibeberkan, misalnya F oleh polisi. Nah apakah ini orang yang berkomplot, ataukah ini bagian dari jaringan internasional, ataukah ini jaringan di level lokal saja, nah itu yang coba kita urai," kata dia, Senin, 17 Maret 2025.
Dia juga mendesak supaya pendalaman soal kepastian berapa jumlah korban dilakukan penyidik. Kompolnas juga mendorong pengungkapan penyebar video porno di situs Australia.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, apa yang dilakukan Fajar termasuk pelanggaran dengan jeratan hukum maksimal. Belum lagi, sebagai eks Kapolres Ngada, dia seharusnya komitmen dengan perlindungan anak.
"Kalau ini dilakukan, kalau korbannya anak-anak, mengakibatkan kerusakan gede atau jumlahnya dari satu, bisa dikenakan hukuman seumur hidup. Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting," katanya.
Diketahui, Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar guna memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat orang hingga kasus narkoba yang dilakukan Fajar.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.
"DivPropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar dia, Senin, 17 Maret 2025.
Bukan cuma etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Dia pun telah ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Fajar dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
