3 Anggota DPRD OKU Baru Menjabat Sudah Kena OTT, Ketua KPK Wanti-wanti Begini

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Dari OTT itu, KPK menangkap 6 orang yang ditetapkan jadi tersangka.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Segera Diadili

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 yang ikut terciduk dalam PTT. Padahal, mereka baru menjabat sekitar 5 bulan sejak pelantikan pada Oktober 2024 lalu.

“Kepada seluruh anggota legislatif yang masa jabatannya masih baru, yang baru dilantik juga beberapa waktu yang lalu, ini adalah hal yang harusnya menjadi perhatian bagi para pejabat eksekutif dan legislatif," kata Setyo dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin 17 Maret 2025.

Nasib Ironi Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Kena OTT Sehari Setelah KPK Kasih Peringatan

Setyo menambahkan agar pejabat yang baru dilantik tak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. "Semuanya untuk tidak melakukan praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Setyo.

Barang bukti uang miliaran yang disita KPK saat OTT di Kabupaten OKU, Sumatra Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Sejak Januari 2025

Dalam kasus suap proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Oku Sumsel, KPK mengamankan 8 orang. Selanjutnya, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya dipulangkan.

Adapun dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten OKU.

Setyo pun menyampaikan dengan penangkapan sejumlah anggota DPRD OKU yang baru menjabat, hal itu jadi peringatan. Kata dia, peringatan itu untuk semua kepala daerah maupun anggota legislatif untuk menjaga integritasnya sebagai pejabat.

“Tidak memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD dengan memasukkan pokir yang akhirnya menurunkan kredibilitas daripada pemerintah daerah itu sendiri,” tutur Setyo.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut anggota DPRD OKU Sumsel minta jatah pokok pikiran atau pokir sebesar Rp45 miliar.

Jatah pokir diminta anggota DPRD dalam bentuk fisik ataupun proyek. Kelakuan oknum anggota DPRD itu dengan pokir diklaim sebagai usulan pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi masyarakat.

 “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar,” kata Setyo di KPK, Minggu 16 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya