Aksi Massa Tolak Penetapan Nenek sebagai Tersangka di Polda Sumsel
- Syamsul Rizal/tvOne/Palembang
Palembang, VIVA – Puluhan massa yang tergabung dalam beberapa aliansi dan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Mereka menolak penetapan seorang nenek lanjut usia, Ernaini binti Syakroni (72), sebagai tersangka kasus pemalsuan kutipan akta nikah oleh Unit Satu Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dalam aksinya, para demonstran membentangkan spanduk dan baliho sambil menyampaikan orasi yang mendesak Kapolda Sumsel untuk membatalkan status tersangka terhadap Ernaini. Massa menilai bahwa nenek tersebut tidak bersalah dan hanya seorang staf biasa di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Mereka menegaskan bahwa Ernaini tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan atau penandatanganan kutipan akta nikah yang menjadi objek dugaan pemalsuan.
Aksi massa tolak penetapan nenek sebagai tersangka di Polda Sumsel
- Syamsul Rizal/tvOne/Palembang
Pengawalan ketat dilakukan oleh puluhan personel dari Polsek Kemuning dan Polda Sumsel untuk mengamankan jalannya aksi. Salah satu koordinator lapangan massa menjelaskan bahwa Ernaini dilaporkan oleh seorang wanita yang merupakan istri keempat dari Muhammad Basir, suami dari terlapor sebagai istri pertamanya.
"Tidak mungkin nenek ini yang memalsukan kutipan akta nikah karena beliau hanya seorang pegawai biasa di KUA, bukan pejabat yang berwenang dalam penerbitan dokumen tersebut," ujar salah satu perwakilan massa, Senin (17/3/2025). (Syamsul Rizal/tvOne/Palembang)
