MA Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Lawan Budi Said
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam), Tbk, dalam melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA dalam laman resminya dikutip pada Minggu, 16 Maret 2025.
Majelis hakim yang mengetuk putusan ini adalah ketua majelis hakim Suharto. Lalu, 4 anggota majelis hakim lainnya yaitu Lucas Prakoso, Syamsul Ma'arif, Agus Subroto, dan Prof. Hamdi.
Untuk kasus ini, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya. Keempatnya yaitu Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.
Budi Said
- Istimewa
Lalu, dua lainnya adalah Yosep Purnama sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. Inconis Nusa Jaya.
MA dalam putusannya juga menggugurkan putusan PK 1 yang sebelumnya diketukMA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Namun, Antam mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, langkah Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.