Heboh Studi Banding, Bupati Manggarai Pastikan Tidak Melanggar Inpres Efisiensi

Bupati Hery Nabit pimpin studi banding ke PLTP Lehendong, Sulawesi Utara
Sumber :
  • Jo Kenaru

Manggarai, VIVA – Baru-baru ini Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Heribertus Nabit bersama rombongan melaksanakan studi banding  ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pengalaman langsung dari masyarakat sekitar PLTP Lahendong.

Kadis Infokom Manggarai, Heri Jelamu

Photo :
  • Jo Kenaru

Bupati Heribertus Nabit, melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Heribertus Jelamu, memastikan bahwa kegiatan studi banding ini tidak melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran daerah dengan alasan seluruh biaya perjalanan Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Para Pimpinan OPD, masyarakat dan wartawan ditanggung oleh PLN.

 "Seluruh biaya kegiatan studi banding ini sepenuhnya ditanggung oleh PLN, tidak satu sen pun APBD Manggarai dipakai untuk kegiatan ini," jelas Heribertus Jelamu dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.

Studi banding ini diikuti oleh unsur Forkompimda, DPRD Manggarai, dan utusan masyarakat Pocoleok, Kecamatan Satar Mese.

Bupati Heribertus Nabit telah menetapkan lokasi pengembangan geothermal Poco Leok berkapasitas 2x20 MW. Proyek tersebut merupakan perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan dan pengalaman dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya panas bumi," sebut Jelamu.

Pentolan ISIS Abu Khadija Tewas di Tangan Pasukan Irak dan Koalisi Pimpinan AS

PLTP Lahendong merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga panas bumi terbesar di Indonesia. Pembangkit ini telah beroperasi sejak tahun 2001 dan telah memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan listrik di Sulawesi Utara.

Dengan demikian, studi banding ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Manggarai dalam pengembangan energi terbarukan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ada WFA untuk ASN, Kakorlantas Polri Prediksi Pergerakan Arus Mudik Dimulai Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Herybertus Nabit membawa rombongan besar melakukan studi banding geotermal di Tomohon Sulawesi Utara.

Kedatangan rombongan studi banding dari Manggarai dijamu Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk bersama Wakil Walikota Tomohon, Sendy G A Rumajar di Taman Kelong Tomohon.

Daftar 26 Pemain Australia Pilihan Tony Popovic untuk Lawan Timnas Indonesia, 6 Debutan Siap Tampil!

Studi banding bertajuk ‘Timba Ilmu Pengembangan Geotermal' berjumlah 37 orang yang terdiri dari seluruh unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, utusan masyarakat adat Poco Leok yang pro geotermal juga wartawan.

Para pejabat dari unsur Forkopimda yakni Bupati Herybertus Nabit, Ketua DPRD Manggarai Paulus Peos, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, Kepala Kejaksaan Manggarai Fauzi, Komandan Kodim 1612 Manggarai Letkol Inf Budiman Manurung.

Sementara gerbong eksekutif dipimpian Sekretaris Daerah Fansy Jahang, Asisten Perekonomian Kabupaten Manggarai Marianus Yosef Djelamu, Kepala Badan Kesbangpol Gondolpus B Nggarang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Livinus Vitalis Livens.

Selain itu, ikut juga Ketua Komisi B DPRD Manggarai Aventinus Mbejak dan Ketua Komisi C DPRD Manggarai Klementinus Malis.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos menjelaskan, kunjungan tersebut dalam rangka melihat pengelolaan geotermal Lahendong yang usianya sudah cukup lama dan mensuplai kebutuhan listrik di Sulawesi Utara.

"Melihat pengelolaan geotermal Lahendong yang usianya sudah cukup dan mensuplai kebutuhan listrik di Sultra," jelas Ketua DPRD Manggarai itu melalui pesan whatsApp pada Rabu, 12 Maret 2025.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, dibiayai oleh pihak PLN

"Dibiayai oleh PLN. Rombongan studi banding berjumlah 37 orang termasuk 2 orang jurnalis,” katanya.

Seperti diketahui, kegiatan studi banding merupakan salah satu poin yang dilarang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya