Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim kuasa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyayangkan sikap penyidik KPK yang seolah menyimpan bukti perintangan penyidikan Sekjen PDIP itu dalam kasus korupsi PAW anggota DPR RI. 

Didakwa Menyuap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Makin Yakin Kasusnya Daur Ulang Kepentingan Politik

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020. Bahkan, sejumlah tersangka lainnya yang ikut dijerat juga telah rampung disidangkan dan menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita mau lihat secara jernih, perkara ini yang pertama disangkakan dan didakwakan kepada Mas Hasto itu adalah obstruction of justice [perintangan penyidikan]. Tapi, faktanya ini yang kita bisa perdebatkan," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Momen Hasto Kristiyanto Peluk Erat Istri usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024," sambungnya.

Maqdir mengklaim bahwa penyidik KPK menyimpan bukti sekian lamanya bak menyimpan di 'kantong ajaib'. Sebab, Hasto baru dijadikan sebagai tersangka pada tahun 2024 kemarin.

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

"Artinya, ini saya enggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama. Seolah-olah bukti itu disimpan dulu, mungkin ada kalau saya ingat dulu anak-anak masih menonton Doraemon," tutur Maqdir.

"Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini. Saya kira ini sesuatu yang kita sayangkan," tandasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya