Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah dijatuhi dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi PAW DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Hasto turut memberikan sejumlah perintah kepada Harun Masiku agar KPK tak mengendus keberadaannya usai operasi tangkap tangan (OTT).

Hal tersebut diungkap jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pelarian Harun Masiku bermula dari KPK yang menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap ke penyelenggara negara di anggaran DPR RI.

Surat Sprinlidik diterbitkan Pimpinan KPK pada 26 November 2019. Kemudian, Pimpinan KPK mengeluarkan Sprinlidik adanya dugaan penerimaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019.

"Selanjutnya, Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," ujar jaksa di ruang sidang.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • VIVA/ Zendy

Jaksa menyebutkan, KPK pun mendapatkan informasi ada komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang menyampaikan adanya penerimaan uang soal rencana penetapan caleg Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024. Informasi itu didapatkan KPK pada 8 Januari 2020.

"Petugas KPK mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.

Setelah itu, Penyidik KPK akhirnya berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ketika Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan ditangkap KPK, Hasto langsung bergegas meminta Harun Masiku menghilangkan jejak.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata jaksa.

Harun Masiku setelah itu pun bertemu dengan Nurhasan di Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Pertemuan itu dilakukan atas perintah Hasto Kristiyanto.

"Pada jam 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," kata dia.

Selanjutnya, KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan. Saat itu, Nurhasan terpantau pada jam 20.00 WIB, masih bersama dengan Harun Masiku yang ternyata berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Dan pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," bebernya.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

5 Desember 2024

Hasto Jalani Sidang Perdana : Momentum yang Saya Tunggu Tiba!

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

Atas dasar itu, jaksa menilai Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Linda Anggrea pemilik bisnis Buttonscarves

Buttonscarves Keluarkan Penyataan Mengejutkan, Ada Apa?

Sosok Linda Anggrea pemilik bisnis Buttonscarves mendadak jadi sorotan pengguna media social. Bermula dari cuitan X @chereadytoshine yang kini telah menghilang. Ada apa?

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025