Upaya Maksimal Hasto Muluskan Harun Masiku Dilantik DPR Meski Suara Tak Mencukupi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menjelaskan upaya maksimal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto demi Harun Masiku dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Padahal, hasil suara yang didapatkan Harun Masiku tidak maksimal untuk dilantik KPU RI.

Hal tersebut diungkap jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • VIVA/ Zendy

Semua bermula pada 20 September 2018, di mana saat itu sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan mengikuti Pileg dari Partai PDI-Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan nomor 1. Berikut nama-nama caleg yang dibacakan jaksa:

1. Nazarudin Kiemas

2. Darmadi Djufri

3. Riezky Aprilia

4. Diah Okta Sari

5. Doddy Julianto Siahaan

6. Harun Masiku

7. Sri Suharti

8. Irwan Tongari

KPU telah mendapatkan informasi bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum pileg 2019 digelar. Dia dikabarkan meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Pada 16 April 2019, KPU mengirim surat ke KPU Sumatera Selatan untuk mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT dan meneruskan informasi tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada semua TPS pada Dapil Sumsel-1.

Jaksa menyebutkan, ketika bulan Mei 2019, KPU menyatakan bahwa rekapitulasi suara di dapil Sumsel 1 sebanyak 145.752 suara.

KPU Siap Gelar PSU di 4 Daerah pada Sabtu Pekan Ini

"Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan Pemilu kemudian KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Hasil Pemilu secara nasional. Kemudian KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019 perihal Rincian Rekapitulasi Perolehan Suara dari PDI Perjuangan untuk penghitungan dapil Sumsel 1 dengan perolehan sebanyak 145.752," sebut jaksa.

Berikut hasilnya yang dibacakan jaksa di sidang:

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

1. Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0

2. Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara

Wamendagri Ribka Sambangi Langsung Kabupaten Siak, Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana

3. Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara

4. Diah Okta Sari dengan perolehan suara sah 13.310 suara

5. Doddy Julianto Siahaan perolehan suara sah 19.776 suara

6. Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878 suara

7. Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699 suara

8. Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.

Harun Masiku tidak mendapatkan suara yang lebih tinggi dari Riezky Aprilia. Harun hanya mendapat 5.878 suara sah.

Setelah itu, DPP PDIP menggelar rapat 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan membantu Harun Masiku.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa.

Dari hasil rapat pleno PDIP, Harun Masiku terpilih menjadi caleg yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Harun mendapatkan limpahan suara Nazarudin Kiemas sebanyak 34.276. Hasto pun langsung mengajukan keputusan tersebut ke KPU melalui Donny Tri Istiqomah. 

Lantas, PDIP mencoret Riezky Aprilia dari caleg terpilih di dapil Sumsel 1. Jika dilihat, Riezky sejatinya yang mendapatkan pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

KPU RI tidak menerima keputusan dari PDIP. Karena hal itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Jaksa menyebut, pada 31 Agustus 2019, Donny menemui Komisioner KPU kala itu yakni Wahyu Setiawan di kantor KPU untuk mengajukan pergantian dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Namun, upaya Donny Tri tidak membuahkan hasil yang diinginkan. KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I. 

"KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Untuk Penetapan Kursi dan calon terpilih yang dihadiri oleh para saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu, di antaranya menetapkan Caleg Terpilih Untuk Dapil Sumsel-1 adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku sebagaimana surat dari DPP PDI-P dan permintaan Terdakwa sebelumnya di ruang kerja Wahyu Setiawan," kata jaksa.

Donny Tri Istiqomah pun melakukan protes kepada KPU RI atas penetapan Riezky Aprilia. Lantas, setelah itu DPP PDIP langsung mengajukan fatwa MA ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa menjelaskan, Fatwa MA itu diajukan agar perbedaan pendapat dengan KPU RI soal penetapan Caleg Terpilih yang meninggal bisa disetujui. Fatwa MA itu diajukan dengan ditandatangani Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kemudian pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik," kata jaksa.

Usut punya usut, kata jaksa, ketika fatwa MA itu diterbitkan MA. Ternyata, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ada di ruang kerja mantan Ketua MA Hatta Ali.

"Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung HATTA ALI dan menerima Fatwa MA tersebut," ucap jaksa.

Setelahnya, Fatwa MA yang diterbitkan MA kemudian diserahkan ke Agustiani Tio Fridelina dan menyerahkan ke Wahyu Setiawan untuk kembali memuluskan Harun Masiku ditetapkan menjadi caleg terpilih periode 2019-2024.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya