KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Skandal BJB

Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, segera merespons tantangan tersebut dengan tegas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Tim lembaga antirasuah itupun menyatakan bakal segera panggil RK untuk mengonfirmasi barang-barang yang diamankan.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Budi menjelaskan bahwa status RK saat ini belum bisa dibilang sebagai saksi. Sebab, belum dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

"Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil saksi dan kapan akan dipanggil nanti pasti akan kami panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kami laksanakan penggeledahan," kata Budi.

Penggeledahan di rumah RK telah berlangsung di wilayah Bandung, pada Senin 10 Maret 2025.

Ahok Sebut Korupsi di Pertamina Sangat Kompleks, Tak Hanya Sebatas Pengoplosan BBM

"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan," kata Budi sebelumnya. Dia menegaskan, penggeledahan di kediaman RK sudah sesuai prosedur berlaku.

"Pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK. Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali. Itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. 

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya