Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. Korbannya bukan hanya satu, tapi korban pelecehan AKBP Fajar ada empat orang.
Adapun tiga diantaranya anak di bawah umur. Ada yang berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sementara satu korban lagi berusia 20 tahun berinisial SHDR. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujarnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
- dok Polri
Dalam kasus ini, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat itu menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Mereka adalah empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT juga ahli.
"Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak," katanya.
Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT , Kombespol Henry Novika Chandra
- VIVA/Jo Kenaru
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Dikatakan Henry, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.