Kapolri Klaim Bakal Tindak Etik hingga Pidana Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim bakal menindak tegas Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas," kata dia, Kamis, 13 Maret 2025.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengatakan, yang bersangkutan bakal ditindak secara etik. Bukan cuma etik, AKBP Fajar juga akan ditindak secara pidana gegara perbuatannya mencabuli bocah hingga mengonsumsi narkoba.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
- Jo Kenaru
"Baik pidana maupun etik," ucap dia.
Untuk diketahui, AKBP Fajar dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diketahui dari surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP./2025. Ada 442 personel yang dimutasi berdasar surat telegram tersebut. Berdasar surat telegram, yang bersangkutan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Adapun posisinya digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nageko Polda NTT.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Dikatakan Henry, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.