Golkar Cermati Revisi UU TNI, Nurul Arifin Beri Perhatian ke Pasal-pasal Krusial Ini

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Terhadap revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI, Fraksi Partai Golkar DPR RI tengah mencermatinya. Itu disampaikan anggota Komisi I DPR F-Golkar, Nurul Arifin.

Ketua Media Penggalangan Opini atau MPO Partai Golkar itu mengatakan, fraksinya masih mencermati DIM (daftar inventaris masalah) dari revisi UU TNI tersebut. Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang dianggap krusial. Yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis 13 Maret 25.

Dijelaskan oleh Nurul, seperti Pasal 3 UU TNI perlu mendapat perhatian khusus. Sebab terkait dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam pemerintahan. Terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Pada Pasal 7, lanjut Nurul, dimana pasal itu mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, menurutnya harus dikaji mendalam. Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” jelasnya.

Pasal lain yang disoroti pihaknya adalah Pasal 47. Dimana mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul.

Isu Plagiarisme dalam Disertasi Menteri Bahlil, Ini Penjelasan Menohok dari 2 Guru Besar

Revisi Usia Pensiun Prajurit TNI

Poin penting dalam revisi UU TNI yang disoroti adalah batas usia pensiun prajurit. Itu diatur dalam Pasal 53. Jelas Nurul, saat ini usia pensiun perwira 58 tahun. Untuk bintara dan tamtama itu 53 tahun. 

Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil

Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:

Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum

Tamtama: 56 tahun
Bintara: 57 tahun
Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
Kolonel: 59 tahun
Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun

Jelas Nurul, usulan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” jelasnya.

Revisi terhadap UU TNI harus bertujuan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme TNI, tegas Nurul. Dengan begitu, institusi pertahanan negara ini lebih adaptif menghadapi tantangan di masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” katanya.

Dengan kesiapan Fraksi Golkar untuk membahas revisi ini, diharapkan UU TNI yang baru dapat semakin memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya