Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Minta Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. 

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Hal tersebut dibacakan hakim ketika menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar hakim ketua di ruang sidang.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili. Pun, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan negara sebanyak Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Tom Lembong merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025. Tim penasihat hukum Tom Lembong meminta kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Tom Lembong.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang.

Dia juga meminta surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Pun, surat dakwaan dari jaksa diharapkan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata dia.

Ari Yusuf meminta kepada jaksa untuk melakukan rehabilitasi serta memulihkan kembali nama baik Tom Lembong. "Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya