Dituding Beri Dakwaan Oplosan ke Hasto, Begini Respons Menohok KPK
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau adu argumen terkait pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto yang menyebut dakwaan terhadap kliennya oplosan. KPK menyebut tak akan beropini merespons Hasto Cs di ruang publik.
"KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Tessa menjelaskan ada ruang tersendiri untuk mengeluarkan argumentasi yakni saat persidangan.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut. Semua tudingan pun akan dijawab.
"Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan, semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung," kata Tessa.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut dakwaan KPK terkesan seperti dioplos. Dia menyebut ada sejumlah kekeliruan dalam dakwaan Hasto.
Febri mengatakan dakwaan dicantumkan dengan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan Wahyu Setiawan.
Selain itu, dia heran karena dalam dakwaan Hasto disebut memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, dalam fakta hukum yang ada dan sudah inkrah, uang itu berasal dari Harun Masiku.
Dalam kesempatan yang sama, anggota pengacara Hasto yang lain, Alvon Kurnia Parma, mengatakan hal itu menunjukan perkara yang menjerat Hasto bermasalah. Pihaknya, kata dia, meyakini apa yang menjerat Hasto terkesan dipaksakan.