Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1
- istockphoto.com
Jakarta, VIVA – Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 soal Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs MK, Selasa, 11 Maret 2025, gugatan Zico teregistrasi dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025.
Ia meminta MK meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Zico menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Adapun Pasal 5 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil pilkada
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sedangkan pasal 5 ayat 2 huruf c menyatakan ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayar 2 paling sedikit memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Zico menilai redomonasi mata uang sebagai upaya untuk meningkatkan cara pandang publik terhadap rupiah. Wacana redemominasi pun sudah muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Gubernur BI Darmin Nasution.
Tak hanya itu, redenominasi dinilai dibutuhkan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan internasional dan mendukung stabilitas pasar valuta asing.
Dia mengatakan ada keuntungan yang didapat lewat redenominasi. Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.
Pemohon juga menguraikan sejumlah negara yang dianggapnya berhasil melakukan redenominasi. Negara-negara itu antara lain Ghana pada 2007, Brasil pada 1994, Jerman pada 2002 dan Israel pada 1980.
"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi," ujarnya.
