Upbit Indonesia Memperoleh Izin dari OJK

Upbit Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo Sebut Tak Pernah Izin Bawakan Lagu Cinta Mati Selama 10 Tahun

Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, yang menunjukkan keunggulannya dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan.

Arahan Prabowo, Menhut Raja Juli Cabut Izin Pengelolaan Hutan 18 Perusahaan

“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

“Kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas. Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi pengguna kami,” imbuhnya.

Usai Viral Sebut Bikin Konten di Taman Literasi Blok M Harus Izin ke Pemuda Pancasila, Anggota Ormas Minta Maaf

“Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi. Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.” Resna menyimpulkan.

Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka. Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia. Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.

Ilustrasi tambang

Wacana Tambang Dikelola oleh Pesantren Dinilai Sebagai Bentuk Keadilan Sesuai UUD 45

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berencana meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025