Keberatan Tom Lembong usai Jaksa Tanggapi Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang jadi Terdakwa

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum, JPU telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menyatakan masih merasa keberatan kepada dakwaan dari jaksa.

Tim penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mulanya menyatakan bahwa masih keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Dia mengklaim bahwa dakwaan kasus korupsi impor gula itu dilakukan pada masa jabatan Mendag RI 2015-2016.

Ari Yusuf Amir meminta tempus pengusutan kasus rasuah impor gula dilakukan mulai tahun 2015-2023.

"Di situ penuntut umum menyatakan secara tegas bahwa tempusnya itu adalah waktu dimana Pak Tom Lembong ini menjabat yaitu periode 2015 dan 2016. Sedangkan majelis, ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Kemudian, Ari Yusuf menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menjelaskan korelasi pasal 14 UU Tipikor pada tanggapan eksepsi Tom Lembong. 

"Kami butuh penjelasan atas itu, bagaimana bisa Pak Tom Lembong ini dinyatakan melanggar UU Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU perlindungan petani, itu adalah UU perlindungan pangan serta Permendag dan juga permen 117," kata Ari Yusuf.

Sementara itu, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika, menyebut hal itu sejatinya sudah disampaikan dalam eksepsi Tom Lembong. Hakim menilai tanggapan dari kubu Tom Lembong untuk dicukupkan saja. Semua sudah tertuang dalam nota keberatan dan sudah ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya. Yang saudara sampaikan sudah termuat dalam eksepsi kan?," kata hakim dan diamini kubu Tom Lembong.

Kemudian, Tom Lembong juga mengaku merasa keberatan sama seperti kuasa hukumnya. Dia mengklaim bahwa tempus yang didakwakan jaksa untuknya tidak sesuai.

"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada sprindik, dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?," kata Tom Lembong.

"Saya  juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya jaksa penuntut umum belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," lanjutnya.

Hakim menilai tanggapan Tom Lembong sama seperti kuasa hukumnya. Maka, hakim akan memberikan keputusannya pada Kamis 13 Maret 2025 besok.

"Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," tukas hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal tersebut dikatakan jaksa ketika menjalani sidang menanggapi eksepsi yang diajukan oleh kubu Tom Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Maret 2025.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku

"Menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan perkara nomor Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap. Bahkan, jaksa meminta kepada hakim menilai dakwaan untuk Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil.

Tom Lembong Sebut Tak Rugikan Petani Tebu meski Impor Gula

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata dia.

Jaksa juga berharap hakim bisa melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Eks Mendag Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakor
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi atas pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal KPK hanya mendaur ulang kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025