1.200 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal PSU di Pilbup Tasikmalaya
- VIVA/M Ali Wafa
Tasikmalaya, VIVA - Kepolisian Resor Tasikmalaya menyiapkan 1.200 personel gabungan untuk pengamanan selama tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Adapun, ribuan personel gabungan itu terdiri dari jajaran Polri, TNI dan instansi pemerintah daerah.
"Kita persiapkan 1.200 personel gabungan Polri, TNI, instansi lain dalam pengamanan ini," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah di Markas Polres Tasikmalaya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
(Foto Ilustrasi) Apel pasukan gabungan TNI dan Polri.
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kata dia, seluruh personel yang terlibat itu akan disiapsiagakan untuk melakukan pengamanan jalannya setiap tahapan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Sementara, Haris mengatakan personel gabungan yang terlibat di antaranya jajaran Polres Tasikmalaya dan sektor, Satuan Brimob Polda Jawa Barat, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya yang saat ini sudah disiagakan.
"Kita laksanakan apel kesiapsiagaan atau gelar pasukan pengamanan seluruh tahapan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Seluruh petugas, kata dia, nantinya akan ditempatkan melakukan pengamanan di Kantor KPU Tasikmalaya, Bawaslu Tasikmalaya, kemudian di tempat-tempat pemungutan, termasuk pengawalan pendistribusian logistik dan tempat vital lainnya.
Tujuannya, lanjut dia, personel gabungan yang diterjunkan itu untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya berjalan dengan aman, tertib dan tidak menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.
"Kami kepolisian bersama TNI dan instansi lain tentu menjamin dan berkomitmen untuk menjaga PSU ini supaya berjalan aman tenteram, tertib, lancar, dan utamanya kondusif," jelas dia.
Di samping itu, Hariz mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban umum untuk saling menghargai serta menghormati segala perbedaan pilihan dalam PSU Pilkada Tasikmalaya ini.
"Masyarakat tentu akan menjalankan PSU dengan tetap menjaga keamanan, saling menghargai dan menghormati satu sama lain," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan. Dalam putusannya itu, MK menyatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
Karena, Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.
