Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Seorang pelaku penyelundup narkoba ditangkap di Aceh Tamiang.
Sumber :
  • Ist

Aceh Tamiang, VIVA -- Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 188 kg di Kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Operasi yang digelar ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, KPPBC TMP C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Penangkapan ini berawal dari informasi antara tim gabungan, yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat (speedboat).

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengawasan terhadap lokasi serta individu yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

“Tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu yang disembunyikan di sebuah kebun sawit,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.

Barang bukti dan tersangka yang berinisial M kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penyelundupan narkotika melalui jalur laut, sebelum akhirnya disembunyikan di area perkebunan sawit,” katanya.

Terungkap! Direktur Klub Persiba Balikpapan Catur Adi Ternyata Bandar Narkoba

Leni menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Butuh Bantuan Polisi saat Mudik, Catat Nomor Ini
pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.

Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Satgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025