Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Jaksa Sebut 10 Perusahaan Perkaya Diri Sendiri Rp515 Miliar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar. Jaksa menyebutkan ada 10 perusahaan yang turut menguntungkan atau memperkaya dirinya sendiri.
Jaksa menjelaskan hal tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa menjelaskan bahwa dari kerugian negara yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, 10 pihak perusahaan telah memperkaya dirinya mencapai Rp515 miliar dari kerugian negara yang ada.
Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung
- VIVA.co.id/Zendy
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36. Yang merupakan
bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan
hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana
korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah Tom Lembong ini, lantaran dirinya telah menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016. Hal itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tom Lembong telah menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.
Setelahnya, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.
Sepuluh pihak perusahaan yang telah memperkaya dirinya dalam kasus rasuah impor gula di antaranya, Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Kemudian, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Lanjut, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar dan Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar dan Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” kata jaksa.
Pihak lainnya yang ikut memperkaya diri yakni, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa mensangkakan Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
