Hotel Sultan Masih Sengketa di Pengadilan, Indobuildco Minta Setneg Taat Hukum

Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - PT Indobuildco menegaskan bahwa kawasan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum dan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

Beli Apartemen Berujung Penjara, Anak Korban Lapor ke DPR Minta Penyelesaian

Pernyataan ini merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 20 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menegaskan bahwa somasi Setneg tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

Kapolda Sumbar Disomasi Buntut Tak Patuhi Putusan Komisi Informasi Soal Data Autopsi Afif Maulana

“Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir Syamsudin.

Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

40 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, 270 Gugur

Selain itu, Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Sementara itu, Hamdan Zoelva, yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

“PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

Lebih lanjut, Hamdan juga membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” tutup Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya