Pengacara Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan jadi Tersangka usai Rayu Jaksa Tilap Uang Belasan Miliar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan pengacara korban Robot Trading Fahrenheit, OS usai rayu jaksa penuntut umum (JPU) yang hendak mengeksekusi kasus investasi bodong.
"Hari ini Jumat, 28 Februari 2025 penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.
Syahron menyebut, OS bakal ditahan selama 20 hari pertama. Dia bakal ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"OS Telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka OS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-09/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025," kata Syahron.
foto ilustrasi korupsi
Atas kesalahannya, OS disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat berinisial Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus AZ berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris di Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus itu bermula ketika AZ menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong. Lalu, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada, 23 Desember 2023.
Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh Kuasa Hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU AZ sebanyak dua tahap.
Awalnya, AZ diduga mendapatkan uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.
"Kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar," kata dia.
Kemudian, AZ kembali lagi mendapat jatah Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.
"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ujar dia.
Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar. "Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.
Patris menambahkan bahwa AZ telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagai lagi masuk di rekening istri," pungkasnya.