Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan. MA malah memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bukan kurungan.
Karen mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dia tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina.
"Tolak perbaikan," demikian amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Ilustrasi kursi majelis hakim
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh PT Jakarta. Karen banding setelah dirinya divonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Karen pun mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak PT Jakarta. Kasasi juga diajukan berbarengan dengan KPK.
"Status perkara, penerimaan memori kasasi," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober 2024.
Majelis hakim PT Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK. Meski demikian, PT Jakarta hanya mengubah putusan terkait barang bukti. Sementara, hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut," demikian bunyi amar putusannya.
Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya," kata hakim.