KPK Duga Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Dana dari Eks Bupati Kukar soal Metrik Ton
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah diperiksa penyidik KPK soal kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pada Rabu 26 Februari 2025. KPK menjelaskan bahwa ada dugaan aliran dana Rita ke Japto.
“Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Tessa masih belum menjelaskan secara detail. Terlebih, dugaan keterlibatan Japto dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini.
KPK tak mau merusak proses penyidikan, jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
“Tentunya nanti rekan-rekan juga ada yang bertanya kepada saya, apakah ini Saudara Y atau Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut, atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail, itu sudah masuk materi,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sudah rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam lamanya.
Japto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian, tampak keluar Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.47 WIB.
"Ya saya memenuhi panggilan dari KPK terhadap salah satu masalah," kata Japto di KPK, Rabu 26 Februari 2025.
Japto menjelaskan bahwa dirinya sudah menjelaskan semua hal kepada penyidik KPK. Dia tak mau menjelaskan secara detail soal pemeriksaannya hari ini.
"Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," beber dia.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.