Praktisi Filsafat Hukum Nilai Dominus Litis Bisa Buat Kewenangan Jaksa Berlebihan

Diskusi soal RUU KUHAP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang tengah digodok DPR menimbulkan pro-kontra di publik. Asas dominus litis dinilai dapat membuat kewenangan jaksa menjadi berlebihan.

Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello, mengatakan konsep dominus litis tidak berkorelasi dengan keadilan karena dominus litis berakar pada ius puniendi, yakni hak negara untuk menghukum individu.

"Sementara itu, hak individu merupakan senjata ampuh yang dimiliki individu bahkan untuk menentang pemerintah," kata Petrus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis 27 Februari 2025.

Penjelasan Jampidum soal Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

Menurut Petrus, asas hukum merupakan bagian penting dari hukum karena mengikat hakim dan dapat menyediakan jawaban ketika kasus tidak memiliki aturan yang jelas.

LBH Jakarta: Superioritas Penyidikan Hilangkan Pengawasan dan Pemenuhan Hak Tersangka

"Asas hukum ini terutama berfungsi untuk melindungi hak individu dan HAM," ujar dia.

Petrus juga menekankan pentingnya check and balance dalam pengelolaan negara. Sehingga tak ada satu pun institusi yang overpower.

"Sumber masalah permasalahan itu adalah kekuasaan. Ada trinitas lain kekuasaan, yaitu seks, uang, dan ini, yang harus dikendalikan," ujarnya.

Lebih jauh Petrus menegaskan, pemerintah harus bisa mengatur kekuasaan tersebut dan mengembalikan sistem yang berbasis nilai.

"Kita harus kembalikan ke sistem, tapi sistem itu tidak akan jalan jika tidak punya nilai," tandasnya.

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Sindir Jaksa Kebut P21, Kubu Hasto Ajukan Eksepsi: Kami Tak Punya Kemampuan seperti Bandung Bondowoso

Eksepsi Hasto akan dibacakan pada Jumat pekan depan. Hakim awalnya menolak keinginan kubu Hasto agar penyusunan eksepsi dalam waktu 10 hari.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025