Ahok Bakal Diperiksa di Kasus Korupsi Minyak Pertamina? Begini Kata Kejagung
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, nampaknya belum masuk daftar terperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023. Kejaksaan Agung mengatakan, sejauh ini kasus tersebut belum memiliki keterkaitan dengan Nicke.
“Tapi apakah ada pihak lain yang berpotensi? Ini penyidik lagi mendalami. Terhadap siapapun yang terlibat, apabila buktinya cukup, maka sudah barang tentu sesuai dengan ketentuan perundangan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu, 26 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
- Antara
Begitu pula mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Korps Adhyaksa lagi-lagi cuma mengatakan semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jadi, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapapun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada hari ini juga. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.
"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata dia, Rabu, 26 Februari 2025.
Adapun keduanya yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.
