Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hanya Tahun 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, hanya hitungan pada tahun 2023 saja.

Cara Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU

"Rp193,7 triliun itu di tahun 2023. Ada beberapa komponen, kemarin sudah dibaca. Setidaknya ada lima komponen itu kan. Dari sisi import terhadap minyak mentah, kemudian ada dari produk kilang, ada bentuk kompensasi, dan subsidi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut dia, kerugian negara pada tiap tahunnya bisa saja beda. Pasalnya, ada lima komponen yang jadi patokan untuk menghitung kerugian itu.

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

"Kan harus dilihat, apakah di 2000 sebelumnya nilainya tetap atau tidak tetap, atau ada atau tidak ada, misalnya. Nah, semua itu tentu didasarkan pada fakta-fakta nanti yang disampaikan oleh penyidik kepada ahli untuk menghitung secara general," katanya.

Pertamax Bercampur Air di SPBU Merangin, Belasan Kendaraan Mogok

Dia mengatakan, total kerugian negara di kasus tersebut bisa saja angkanya fantastis. Tapi, untuk total kerugian seluruhnya masih didalami

"Nah, bagaimana dengan karena tempusnya (waktu kejadian) kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, modus yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, dengan melakukan pengoplosan.

Dalam kasus ini modusnya adalah mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax. Hal itu dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaaan lewat pengadaan produk kilang. Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92. Lalu, kemudian dioplos. 

”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025.

Harli mengatakan, apa yang ini dilakukan tersebut merugikan masyarakat triliun rupiah. Berdasarkan penghitungan awal, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun. Sebab, selain modus oplos Pertalite dengan Pertamax, juga dilakukan modus lainnya seperti, ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah lewat broker, serta impor BBM melalui broker.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya