Puluhan WNI Dihukum Mati di Malaysia Dapat Perubahan Hukuman Seumur Hidup, Begini Alasannya
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan bahwa ada sebanyak 70 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat mendapatkan hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI itu masih belum menjalani putusan atau vonis matinya.
"Ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati," ujar Saifuddin Nasution kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia, kemudian melakukan reformasi undang-undang. Reformasi itu mengatur terpidana mati bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Tinggi Malaysia untuk diberikan pengurangan hukuman.
Selanjutnya melalui aturan tersebut, jumlah WNI yang sempat menerima vonis mati di Malaysia berkurang drastis. Saat ini hanya tersisa dua WNI yang menerima vonis mati di Malaysia.
Ilustrasi hukuman mati
- ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa
"Daripada jumlah 70 banduan akhir Indonesia yang telah dijatuhi hukuman mati, telah mengemukakan appeal kepada Mahkamah Persekutuan. Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan hukuman mati kepada penjara seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail. Pertemuan itu turut membahas terkait dengan pertukaran pemulangan narapidana kedua negara.
"Dari pertemuan tadi, karena sudah disinggung tentang pengembalian atau pertukaran narapidana, kami sepakat untuk membentuk satu kelompok kerja atau working group," ujar Yusril Ihza kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Yusril menjelaskan bahwa Malaysia dan Indonesia sudah sepakat untuk membentuk tim bersama yang akan membahas teknis pertukaran narapidana Indonesia dan Malaysia.
Adapun, nantinya tim tersebut bakal menyusun syarat dan jumlah narapidana yang akan dipulangkan ke negara masing-masing.
Lebih jauh, kata Yusril, Indonesia dan Malaysia sampai saat ini belum memiliki kerja sama hukum yang mengikat terkait pertukaran narapidana. Namun, ia yakin riwayat baik hubungan kedua negara bisa mempercepat proses tersebut.
"Saya berkeyakinan bahwa Indonesia dan Malaysia ini adalah dua bangsa yang bersaudara, satu dengan yang lain. Dan para pejabatnya itu pun juga, ya saya dengan Pak Saifuddin bukan baru kenal hari ini, sudah puluhan tahun yang lalu. Begitu juga Pak Prabowo dengan Pak Anwar Ibrahim sudah kenal puluhan tahun yang lalu," kata Yusril.
"Jadi, sudah seperti sahabat saja. Dan karena itu perundingan-perundingan itu insyaallah akan lancar dan lebih cepat dilakukan dibandingkan dengan negara-negara yang lain," sambungnya.
Kemudian, Yusril dan Saifuddin juga turut membahas terkait dengan tapal batas Indonesia dan Malaysia. Keduanya juga membahas masalah warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus overstay di Malaysia.
Saifuddin mengatakan saat ini tercatat ada lima ribu warga Indonesia yang dipenjara di penjara Malaysia. Jumlah itu terbagi dua kelompok, yaitu tahanan yang telah mendapatkan vonis penjara dan yang masih menunggu proses di pengadilan.
Menurut Saifuddin, tim gabungan Indonesia dan Malaysia nantinya akan merumuskan tahanan mana saja yang bisa masuk dalam program pertukaran narapidana untuk dipulangkan ke negara masing-masing.
"So, the detail itu akan diuruskan di peringkat officers. Tapi di peringkat saya dan Pak Yusril adalah mencapai kata sepakat persetujuan. Apakah boleh kedua-dua negara ketika ITOP atau International Transport of Prisoners belum lagi mengikat kedua-dua negara, apakah ada ikhtiar lain? Jadi sepakat diskusi hari ini, kedua-dua negara cenderung ke arah itu," kata Saifuddin.
"Jadi apakah mekanismenya, apakah kriterianya, apakah prosesnya, itu semua akan nantinya dibincangkan, muktamarkan, diangkat syur untuk di peringkat kami memberikan kata putus," lanjutnya.