Kejagung: Pertamax yang Beredar Sekarang bukan Pertalite Oplosan, Begini Penjelasannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengatakan kalau bensin Pertamax yang beredar di Tanah Air sekarang tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, yang baru diungkap penyidik.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

Artinya, bensin Pertamax yang sekarang ada bukanlah Pertalite oplosan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Dia mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya yakni tahun 2018-2023. Dengan kata lain, yang ada masalah yaitu bensin pada tahun tersebut, bukan sekarang.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

"Minyak itu habis pakai. Jadi jangan ada pemikiran di masyarakat, bahwa seolah-olah minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan. Itu enggak tepat," kata dia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang dan jangan salah mengartikan pengungkapan kasus ini sehingga menimbulkan ketakutan di publik. Sebab, minyak pada periode tahun itu seharusnya sudah habis dan telah masuk minyak yang baru.

Sehingga, lanjut Harli, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina sudah tepat. Di mana, lanjutnya, tidak ada masalah akan bensin Pertamax yang ada sekarang.

"Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai. Karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023, minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun. Nah, kan stoknya itu berputar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, modus yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, sungguh culas. Dalam kasus ini modusnya adalah mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax.

Hal itu dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaaan lewat pengadaan produk kilang. Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92, kemudian dioplos. 

”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92), kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 25 Februari 2025.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu dua lainnya yakni DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya