Jadi Tersangka, Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Dicegah Tak Bisa ke Luar Negeri

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) jadi tersangka. HNV jadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Usai jadi tersangka, HNV juga dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri (LN).

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK  mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 1 (satu) orang berinisial MH alias MHJ," kata Direktur KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

Asep mengatakan, tersangka HNW dicegah agar tak bisa bepergian ke luar negeri mulai 19 Februari 2025.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi 
sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," jelas Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Sebelumnya, KPK menetapkan HNW jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK pun menjelaskan duduk perkaranya.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka terhadap Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Asep menjelaskan mulanya saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Dia menuturkan, selama menjabat, Haniv diduga memakai jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.

Firli Cabut Praperadilan Lagi, Begini Respons Polisi

Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor ke berbagai perusahaan untuk bisnis anaknya. Modus Haniv dengan mengirimkan pesan lewat email untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Dengan memanfaaatkan email itu, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000 di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.

KPK mengungkap Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah saat menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Haniv tak bisa menjelaskan asal usul uang belasan miliar rupiah.

"HNV diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21,560,840,634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.

Haniv menjerat KPK dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya