Soal Dugaan Pertamax Oplosan, BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina

Ilustrasi SPBU Pertamina
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok angkat bicara mengenai terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah yang mengakibatkan tidak maksimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Para tersangka juga diduga mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok melakukan Pengecekan di SPBU Pertamina

Photo :
  • Dok. Istimewa

Mufti mengatakan Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan. Yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti dalam Keterangan yang diterima, Rabu 26 Februari 2025.

Mufti mubarok menambahkan, Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. 

“Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” ujarnya

3 SPBU Ini Jamin Stok Aman saat Lebaran 2025, Bikin Mudik Lancar dan Bebas Drama!

BPKN RI juga langsung mengambil langkah cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen. Ada beberapa upaya yang dilakukan BPKN RI ini, yang pertama yaitu BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini

“Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU,“ ujar Mufti

Posko Mudik di KM 72A Siap Bantu Pemudik dengan Layanan Darurat

SPBU Pertamina

Photo :
  • Pert

Kemudian yang ketiga, lanjutnya, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini.

Rutin Lakukan Tes, Pertamina Cek 6.198 SPBU, Pastikan Kualitas dan Kuantitas BBM

“Keempat, Meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala. Dan kelima, dan ini yang paling utama tentunya BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso

Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima

Satgas Ramadan - Idulfitri 2025 dari seluruh entitas Pertamina Group telah sukses melayani kebutuhan energi masyarakat selama periode tersebut.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2025