Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim, Mengaku Ngarang Karena Takut Dilistrik
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, turut membantah bahwa dirinya telah memberikan uang senilai SGD 150 ribu kepada salah satu hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa menyebutkan bahwa keterangan itu merupakan keterangan yang dikarangnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Lisa, ketika menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 25 Februari 2025. Adapun tiga hakim yang menjadi terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lisa mengaku sudah mengarang cerita yang menyatakan telah memberikan uang SGD 150 ribu ke Erintuah Damanik. Karangan cerita yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sengaja dilakukan karena dirinya mengklaim takut usai ada ancaman dari penyidik.
"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor hp Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun hp pun saya buang, sedangkan nomor hp Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?," tanya hakim ketua Teguh Santoso di ruang sidang.
"Maka itu Pak, saya bilang 150 ribu (SGD) saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena, Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.
Lisa membantah telah memberikan uang 150 ribu SGD. Dia mengklaim bahwa pemberian uang yang telah tertuang dalam BAP itu tidak benar adanya. Sebab, pernyataan itu keluar karena dirinya mengklaim dapat tekanan dari penyidik.
"Tidak ada pertemuan ini?," kata hakim
"Tidak ada pak, sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48," jawab Lisa.
Lisa menjelaskan bahwa keterangan yang sudah tertuang salam BAP itu hanya karangan belaka, usai dapat tekanan saat pemeriksaan di Kejaksaan.
"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian sdr jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'sgd ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan pak damanik'. Ada pertemuan pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?," kata hakim.
"Saya tidak ada mengatakan tentang angka yang mulia," jawab Lisa.
Dalam BAP, hakim menyebutkan ada sebuah pertemuan Lisa dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Lisa pun mengamininya.
"Tidak ada di sini, tidak ada tanggalnya pokoknya ada pertemuan kedua saudara dengan Pak Damanik, ini di bap saudara ?," sebut hakim.
"Saya bertemu dengan Pak Damanik," jawab Lisa.
"Ngarang juga ini?," kata hakim.
"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 (SGD) dan berkaitan pengakuan pak Damanik 140, 48 (SGD) itu," kata Lisa.
"Terserah saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," ungkap hakim.
Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.