Pakai Masker dan Topi, Kades Kohod Diam Seribu Bahasa Diperiska Sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, memenuhi panggilan terkait kasus pagar laut di Perairan Tangerang, hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Dia didampingi kuasa hukumnya. Asrin menggunajan jaket dan topi serba hitam serta masker. Dirinya tak bicara apapun dan pilih langsung masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Yunihar selaku kuasa hukumnya menegaskan, kliennya kooperatif dalam kasus ini.
"Kita ikuti aturan, mekanisme yang ada," kata dia pada Senin, 24 Februari 2025.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lain diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 24 Februari 2025.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Jumat, 21 Februari 2025.
Untuk diketahui, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.